Daftar Terbaru 12 UMK Provinsi Jawa Barat Tertinggi 2026, Kota Bekasi Rp6.028.033, Ini List Lengkapnya – Kalau kamu kerja (atau punya usaha) di Jawa Barat, kabar soal upah minimum itu selalu jadi topik yang “ngena” banget—karena ujung-ujungnya berkaitan langsung dengan dapur ngebul, cicilan, dan rencana hidup setahun ke depan. Setiap akhir tahun, saya biasanya ikut mantengin update resminya, supaya nggak cuma dengar “katanya-katanya” dari timeline.
Nah, menjelang 2026, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Penetapan ini disampaikan lewat rilis resmi Bappeda Jabar (Humas Jabar) dan menjadi acuan penting untuk pengupahan di wilayah Jawa Barat.
Di artikel ini, saya rangkum daftar 12 wilayah dengan angka upah tertinggi yang tercantum dalam rilis tersebut—dengan catatan penting: angka Rp6.028.033 (Kota Bekasi) yang viral itu ada pada daftar UMSK (sektoral), bukan angka UMK murni.
Sekilas: UMK & UMSK Jawa Barat 2026 ditetapkan lewat Kepgub
Dalam rilis resminya, Pemda Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dan mengacu pada regulasi upah minimum. Penetapan UMK itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
Selain UMK, Jawa Barat juga menetapkan UMSK 2026 (upah minimum sektoral kab/kota) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani 24 Desember 2025, dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Yang juga penting (dan sering luput): UMK/UMSK ini pada prinsipnya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Kalau masa kerja kamu sudah lebih dari 1 tahun, acuan pengupahan menggunakan Struktur dan Skala Upah.
Catatan penting biar nggak ketukar: angka Bekasi Rp6.028.033 itu UMSK, bukan UMK
Di rilis yang sama, disebutkan UMK tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250.
Tapi, rilis itu juga memuat daftar UMSK untuk 12 kabupaten/kota—dan di sinilah muncul angka yang lebih tinggi, misalnya Kota Bekasi Rp6.028.033. Jadi kalau kamu melihat judul-judul berita yang menulis “UMK Bekasi Rp6 jutaan”, biasanya yang dimaksud sebenarnya adalah UMSK (sektoral).
Biar gampangnya:
- UMK = upah minimum “umum” level kabupaten/kota.
- UMSK = upah minimum sektoral (bidang tertentu) di kabupaten/kota, nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMK, dan pada sektor tertentu bisa lebih tinggi.
Daftar terbaru 12 upah tertinggi (berdasarkan daftar UMSK 2026 di rilis resmi)
Di bawah ini saya susun sesuai urutan yang dicantumkan dalam rilis Bappeda Jabar untuk 12 kab/kota yang memiliki angka UMSK pada publikasi tersebut.
| Peringkat | Kabupaten/Kota | Nominal (Rp) |
|---|---|---|
| 1 | Kota Bekasi | 6.028.033 |
| 2 | Kabupaten Bekasi | 5.941.759 |
| 3 | Kabupaten Karawang | 5.910.371 |
| 4 | Kota Depok | 5.551.084 |
| 5 | Kabupaten Bogor | 5.187.305 |
| 6 | Kota Bandung | 4.760.048 |
| 7 | Kota Cimahi | 4.110.892 |
| 8 | Kabupaten Bandung Barat | 3.986.558 |
| 9 | Kabupaten Subang | 3.739.042 |
| 10 | Kabupaten Indramayu | 3.729.638 |
| 11 | Kota Tasikmalaya | 3.185.622 |
| 12 | Kabupaten Cirebon | 2.882.366 |
Sumber: Rilis resmi Bappeda Jabar (penetapan UMK & UMSK Jabar 2026).
Angka-angka pada tabel di atas mengacu pada daftar UMSK 2026 untuk 12 kabupaten/kota yang ditampilkan dalam rilis resmi tersebut.
Kenapa 12 wilayah ini “menonjol” (dan apa artinya buat kamu)
Kalau kamu perhatikan, wilayah dengan nominal tertinggi banyak berkumpul di area dengan aktivitas industri dan urban yang padat—Bekasi, Karawang, Depok, Bogor, Bandung—yang memang punya struktur ekonomi dan kebutuhan hidup relatif tinggi. Bukan berarti daerah lain “ketinggalan”, tapi mekanisme penetapan upah minimum biasanya mempertimbangkan banyak variabel, termasuk dinamika ekonomi wilayah dan rekomendasi pemerintah daerah setempat (bupati/wali kota).
Buat kamu yang bekerja di sektor yang masuk cakupan UMSK, angka sektoral ini bisa jadi pembeda yang terasa di slip gaji. Namun kalau perusahaanmu membayar berdasarkan UMK saja (dan kamu memang tidak termasuk sektor UMSK), ya acuannya tetap UMK. Karena itu, langkah paling aman adalah cek: status jabatanmu, sektor/KBLI, dan aturan internal perusahaan—jangan cuma berpatokan pada angka viral.
Di sisi lain, penetapan ini juga disebut sebagai langkah untuk perlindungan pekerja sambil menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha. Artinya, pemerintah berusaha menyeimbangkan dua hal yang sering tarik-menarik: daya beli pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Poin penting yang sering ditanya: “Kalau gaji saya sudah di atas UMSK, boleh diturunin?”
Di rilis itu ada penegasan yang menurut saya wajib kamu ingat: pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi/menurunkan upah pekerjanya.
Jadi kalau kamu sudah “lebih dulu” menikmati upah di atas standar minimum (misalnya karena kebijakan perusahaan, skill allowance, atau penyesuaian sebelumnya), standar minimum ini bukan alasan untuk menurunkan gaji.
Berlaku untuk siapa? (Biar nggak salah paham)
Ini juga krusial: UMK/UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kalau masa kerja kamu sudah lebih dari satu tahun, pengupahan seharusnya merujuk pada Struktur dan Skala Upah—yang biasanya terkait jenjang, kompetensi, evaluasi kinerja, dan masa kerja.
Buat kamu yang sudah >1 tahun, ini bisa jadi amunisi untuk diskusi yang lebih sehat dengan HR:
- minta transparansi skema struktur-skala,
- tanya posisi grade kamu,
- minta target kompetensi/kinerja yang jelas untuk naik level.
Dan buat kamu yang baru masuk kerja (<1 tahun), UMK/UMSK itu semacam “pagar bawah” agar tidak dibayar di bawah standar minimum.
Penutup
Kalau kamu butuh rangkuman cepat, poinnya begini: Jawa Barat sudah menetapkan UMK dan UMSK untuk 2026 lewat Kepgub, berlaku efektif 1 Januari 2026, dan daftar 12 wilayah dengan angka tertinggi yang muncul di rilis resmi itu adalah daftar UMSK—dengan puncaknya Kota Bekasi Rp6.028.033.
